
Apa Itu SKS?
Satuan Kredit Semester atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan SKS adalah bobot pada setiap mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa. Jadi maksudnya setiap mata kuliah yang ada di dalam perkuliahan memiliki bebannya masing-masing. Sedangkan menurut Permendikbud No.3 Tahun 2020 menjelaskan bahwa SKS adalah ukuran waktu belajar yang dibebankan kepada mahasiswa per minggu dalam satu semester untuk proses pembelajaran dalam berbagai bentuk atau besaran atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti pembelajaran dalam satu program studi. Umumnya bobot mata kuliah maksimal adalah 1 hingga 3. Namun, untuk tugas akhir atau skripsi bobotnya biasanya adalah 6 SKS. SKS ini juga menentukan durasi perkuliahan per harinya. Umumnya 1 SKS sama dengan 50 menit per pekan, jadi ketika ada mata kuliah yang berbobot 3 SKS sama dengan 150 menit. Sebenarnya bisa saja 150 menit dibagi ke dalam beberapa hari, tetapi umumnya 150 menit akan dihabiskan dalam kurun waktu sehari. Misalnya ketika ada mahasiswa yang mengambil mata kuliah teori dasar yang berbobot 3 SKS dan pengantar ilmu politik yang juga berbobot 3 SKS dalam satu hari. Maka mahasiswa itu akan berkuliah selama 300 menit atau 5 jam dalam sehari. Sementara itu, pembelajarannya juga bisa bervariasi, misalnya 50 menit digunakan untuk penjelasan dari dosen, 50 menit presentasi, dan 50 menit sisanya adalah tugas. Di beberapa perguruan tinggi, SKS juga menentukan biaya perkuliahan per semesternya. Maksudnya adalah ada tarif tertentu yang dibayarkan oleh mahasiswa tiap satu SKS-nya. Misalnya per satu SKS adalah Rp.100.000, maka tinggal dikalikan dengan jumlah SKS yang diambil dalam satu semester. Baca juga: Apa Itu Modul Pembelajaran? Pengertian, Ciri, FungsiBesaran SKS
Besaran SKS bagi mahasiswa sebenarnya bersifat fleksibel. Maksudnya adalah mahasiswa dibebaskan untuk mengambil berapapun beban SKS tiap semesternya. Namun, apabila mengambil terlalu sedikit tiap semesternya dampaknya akan sulit di akhirnya. Besaran SKS yang harus ditempuh mahasiswa ini berbeda-beda, tergantung pada tingkatan pendidikan yang ditempuh. Menurut aturan dari Permendikbud no.3 tahun 2020, SKS minimal yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk bisa dinyatakan lulus adalah:- D-1 : 36 SKS
- D-2 : 72 SKS
- D-3 : 108 SKS
- D-4 atau S-1 : 144 SKS
- Pendidikan Profesi: 24 SKS
- S-2: 36 SKS
- Doktoral: 42 SKS
Fungsi SKS
- Menjadi bahan perencanaan bagi mahasiswa untuk mendapatkan gelar.
- SKS digunakan untuk memenuhi pembangunan baik dalam hal infrastruktur maupun program pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.
- Memudahkan perguruan tinggi untuk menyesuaikan kurikulum.
- SKS digunakan untuk evaluasi kemampuan belajar mahasiswa.
- Mempermudah ketika ada pengalihan kredit antar jurusan atau antar perguruan tinggi.
- Menjadi aturan untuk mengevaluasi belajar mahasiswa.

Apa Kaitan SKS dan KRS?
KRS atau Kartu Rencana Studi juga menjadi istilah yang wajib diketahui oleh mahasiswa, terutama mahasiswa baru. Mayoritas perguruan tinggi menyebutnya sebagai KRS, tetapi ada sebutan-sebutan lain KRS di beberapa perguruan tinggi. KRS adalah suatu rencana penjadwalan kuliah selama satu semester. Dalam prakteknya, setiap mahasiswa akan diberikan maksimal kredit tiap semester untuk mengambil mata kuliah. Jadi nantinya KRS ini akan menjadi pedoman jadwal mata kuliah yang akan ditempuh mahasiswa selama satu semester. KRS berkaitan dengan SKS karena mata kuliah yang bisa dipilih oleh mahasiswa tiap semester harus berdasarkan jumlah kredit SKS yang diberikan. Seiring dengan berkembangnya teknologi, KRS sudah bisa disusun dengan berbasis komputer. Jadi mahasiswa tidak perlu menyusun jadwal perkuliahannya selama satu semester secara manual dengan formulir. Dengan demikian, banyak keuntungan yang didapat oleh mahasiswa yang sudah merasakan KRS berbasis komputer. Misalnya seperti bisa menyusun jadwal dari manapun dan bisa melihat kuota tiap mata kuliah. Di beberapa perguruan tinggi, KRS sudah ditentukan oleh kampus itu sendiri. Namun, ada pula yang masih dipilih sendiri oleh mahasiswa. Skema KRS yang sudah diatur adalah kampus sudah menentukan jadwal, mata kuliah yang harus ditempuh, dan dosen. Selanjutnya mahasiswa hanya tinggal meng-input sesuai jadwal yang sudah diberikan oleh kampus. Tentunya disesuaikan dengan berapa SKS yang bisa diambilnya dalam satu semester. Pada skema tersebut mahasiswa akan diuntungkan karena kuota kelas pasti sudah pas dengan jumlah mahasiswanya. Sedangkan cara manual caranya adalah kampus sudah membagi jadwal mata kuliah tiap dosen dan disediakan di laman input KRS. Jadi keunggulannya adalah mahasiswa bisa memilih sendiri siapa dosennya, hari apa mata kuliahnya ditempuh. Namun, kelemahannya adalah biasanya mahasiswa harus berebut untuk mendapatkan dosen tertentu dan hari tertentu karena ada kuota kelas tersendiri.Pertanyaan Seputar KRS dan SKS kuliah
-
Pada mahasiswa S-1, jika tidak mengambil kredit maksimal SKS, kapan mata kuliah sisa akan diambil?
-
Apakah SKS menentukan IPK?
-
Apa yang harus dilakukan jika kita belum mencapai 144 SKS, tetapi ada rekan yang sudah lulus?
-
Apakah mata kuliah sama jika diambil ulang akan menambah syarat minimal SKS untuk kelulusan?