Katalog Universitas

  • 1. Sekilas Sampoerna University
  • 2. Pendidikan Umum: Inti Kurikulum Sampoerna University
  • 3. Pendidikan Sarjana
  • 4. Pendidikan Pascasarjana
  • 5. Mitra Universitas
  • 6. Penerimaan Mahasiswa dan Registrasi Kelas
  • 7. Informasi Keuangan
  • 8. Proses dan Prosedur Akademik
  • 9. Kehidupan Mahasiswa dan Unit Pendukung Mahasiswa
  • 10. Dukungan untuk Fakultas
  • 11. Dukungan untuk Staf
  • 12. Direktori Fakultas dan Staf
  • 13. Arsip Katalog
Visi
Sampoerna University bercita-cita membina calon pemimpin masa depan dengan karakter moral yang kuat dan keterampilan yang berdaya saing internasional, sehingga mereka mampu berpartisipasi aktif dalam membangun Indonesia yang lebih makmur, adil, dihormati, dan kompetitif secara global.
Misi
Sampoerna University bertujuan memberikan akses pendidikan yang terjangkau bagi mahasiswa dengan standar internasional tertinggi. Sampoerna University menawarkan kurikulum yang unik di Indonesia, yang dibangun berdasarkan inti pendidikan umum ala Amerika, sehingga berhasil mempersiapkan mahasiswa untuk menyelesaikan kredensial di Sampoerna University atau untuk transfer yang diakui ke luar negeri. Kami juga menyediakan berbagai kesempatan ko-kurikuler dan pra-profesional yang memastikan keberhasilan mahasiswa, mempersiapkan pemimpin untuk masyarakat global.
Pernyataan Non-Diskriminasi
Sampoerna University berkomitmen untuk menumbuhkan budaya yang ramah, mendukung, penuh rasa hormat, dan inklusif, serta memberdayakan dan melibatkan seluruh mahasiswa, fakultas, dan staf. Universitas menunjukkan komitmen ini dengan mengintegrasikan keberagaman dan keunggulan inklusif ke dalam proses, struktur, dan praktik organisasionalnya. SU menegaskan komitmennya untuk merekrut, mendukung, dan mempertahankan komunitas mahasiswa, fakultas, dan staf yang beragam, yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pancasila Indonesia serta semangat non-diskriminasi sebagaimana didefinisikan oleh Equal Opportunity Commission Amerika Serikat.
Akreditasi
Kepemimpinan Sampoerna University


Lecturer Evaluation by Students

Course evaluation is conducted at every semester. This evaluation tool aims to collect information on what each students liked and disliked most about the class with the goals of improving teaching learning practices.

Gambaran Umum

Kebijakan Pascasarjana

Kebijakan ini menetapkan standar akademik, struktur tata kelola, dan tanggung jawab administratif untuk pendidikan pascasarjana di Universitas. Pendidikan pascasarjana adalah studi lanjutan setelah gelar sarjana yang ditandai dengan peningkatan ketelitian intelektual, kedalaman penyelidikan, kemandirian, dan penerapan pengetahuan disiplin ilmu.

Program pascasarjana diatur melalui struktur tata kelola akademik Universitas yang ada dan tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola bersama, integritas akademik, dan peningkatan berkelanjutan yang berlaku untuk semua program akademik.

Kebijakan Dosen Pascasarjana

Kebijakan ini menetapkan standar akademik, struktur tata kelola, dan tanggung jawab administratif untuk penunjukan Dosen Pascasarjana di Universitas Sampoerna. Penunjukan Dosen Pascasarjana memastikan bahwa pengajaran dan pengawasan tingkat pascasarjana diberikan oleh dosen yang memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, keahlian profesional, dan kapasitas yang terbukti untuk mendukung studi tingkat lanjut.

Kebijakan ini berlaku untuk semua fakultas dan sekolah di Universitas Sampoerna yang menawarkan program gelar pascasarjana. Penunjukan ini menetapkan akuntabilitas institusional untuk kualitas dan integritas pendidikan pascasarjana sambil mengakui berbagai peran pengajaran dan pengawasan yang dibutuhkan dalam program pascasarjana. Sebutan Fakultas Pascasarjana hanya berlaku untuk tanggung jawab yang terkait dengan pendidikan pascasarjana dan tidak merupakan pangkat fakultas, status pekerjaan, atau kategori penunjukan yang terpisah.

Program MBA
University of Arizona

University of Arizona telah bekerja sama dengan Sampoerna University untuk mengembangkan bersama program pengakuan kredit yang dapat mengarah pada penyelesaian gelar di bidang Teknik dan Bisnis di kampus SU. Program-program ini memungkinkan mahasiswa yang memenuhi tujuan program serta persyaratan kelulusan untuk memperoleh transkrip dan ijazah dari University of Arizona. Mahasiswa dalam program ini juga dapat memilih untuk menyelesaikan sebagian studinya di kampus utama UA di Tucson, Arizona, dan mengikuti wisuda di kampus tersebut.


Mahasiswa yang tertarik dengan jalur gelar ini disarankan berkonsultasi dengan penasihat transfer SU sejak awal masa studi, karena terdapat prasyarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum mengajukan aplikasi transfer.

www.arizona.edu
Thunderbird - ASU

Thunderbird School of Global Management di Arizona State University (Thunderbird ASU) adalah unit akademik dalam Arizona State University yang diakui secara global atas keahliannya dalam manajemen internasional, kepemimpinan, dan urusan global. Sebagai bagian dari salah satu universitas paling inovatif di Amerika Serikat, Thunderbird memadukan ketelitian akademik dengan pengalaman pembelajaran praktis yang mempersiapkan mahasiswa untuk memimpin dan mengelola secara efektif lintas budaya dan sektor.

Dalam kolaborasinya dengan Sampoerna University, Thunderbird menawarkan program gelar ganda magister dalam Leadership and Management. Kemitraan ini memberikan akses bagi mahasiswa Indonesia ke kurikulum yang diakui secara global dan keahlian fakultas, menggabungkan perspektif internasional Thunderbird dengan pemahaman Sampoerna University mengenai konteks bisnis lokal dan regional. Lulusan dibekali kompetensi kepemimpinan tingkat lanjut serta kemampuan untuk beroperasi dengan sukses di lingkungan lokal maupun global.

    Kemendikbud-Ristek

    The Ministry of Education, Culture, Research, and Technology

    BAN-PT

    The National Accreditation Board of Higher Education

    LAM

    Independent Accreditation Institution for Indonesian Higher Education

    • LAM-TEKNIK
    • LAM-INFOKOM
    • LAM-EMBA
    • LAM-PENDIDIKAN
      Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana (Undergraduate Admissions)
      Penerimaan Mahasiswa Program MBA
      Penerimaan Mahasiswa Internasional
      Penerimaan Mahasiswa Transfer (Transfer Admissions)
    • Mahasiswa dengan kredit yang diperoleh di luar Sampoerna University atau melalui program non-gelar SU yang ingin kreditnya diakui untuk program gelar SU dapat mengajukan sebagai mahasiswa transfer.

    • Hanya kredit dengan nilai minimum C atau setara yang dapat dievaluasi.

    • Evaluasi kredit dilakukan secara independen oleh penasihat SU untuk menentukan kelayakan transfer ke program gelar SU.

    • Mahasiswa yang memenuhi syarat dengan 18 kredit yang dapat ditransfer atau lebih akan diterima dan terdaftar sebagai mahasiswa transfer. Jika mahasiswa memiliki kurang dari 18 kredit yang dapat ditransfer, maka yang bersangkutan akan terdaftar sebagai mahasiswa baru.

    • Jumlah maksimum kredit yang dapat ditransfer untuk digunakan dalam penyelesaian gelar sarjana mahasiswa di SU adalah tidak lebih dari 60 kredit semester.


    • Proses Penerimaan Program Non-Gelar (Non-Degree Program Admission Process)
      Mahasiswa yang mendaftar program non-gelar di SU harus merujuk pada persyaratan penerimaan masing-masing program.
      Registrasi Kelas (Class Registration)

      Hanya mahasiswa yang sudah terdaftar yang dapat melakukan registrasi kelas di SU. Untuk mendaftar, Anda harus masuk ke portal mahasiswa dan login menggunakan kredensial mahasiswa SU Anda. Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.


    Biaya Kuliah dan Administrasi – Program Sarjana (Undergraduate)
    Biaya Kuliah dan Administrasi – Program MBA
    Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)
    Perkiraan Biaya Pendidikan dan Peluang Beasiswa (Cost of Attendance and Award Opportunities)

    National Accreditation by BAN PT and LAM

    Sampoerna University is currently in the process of applying for international accreditation through the New England Commission of Higher Education (NECHE). NECHE has determined that Sampoerna University is eligible to proceed to the candidacy stage within two years. This milestone marks a significant step forward in the university’s commitment to achieving world-class academic standards and international recognition.
      • Program Akademik
      • Program Gelar (Degree Program)

        Program gelar adalah semua program akademik yang menghasilkan gelar formal, baik sarjana maupun pascasarjana, yang diterbitkan oleh Sampoerna University. Untuk daftar lengkap program gelar yang ditawarkan Sampoerna University, silakan klik disini.

      • Program Non-Gelar (Non-degree Programs)

        Program non-gelar adalah semua program akademik yang tidak menghasilkan gelar formal. Peserta akan terdaftar sebagai Non Degree Seeking (NDS) dan dapat menerima sertifikat atau pernyataan penyelesaian, tergantung pada programnya.

      • Kehadiran Kelas (Class Attendance)
      • Kehadiran kelas memiliki peran penting dalam proses belajar mengajar, sehingga mahasiswa diharapkan hadir secara teratur dan tepat waktu. Dosen dapat menetapkan kebijakan kelas terkait pengurangan nilai akibat ketidakhadiran, yang tercantum dalam silabus mata kuliah. Mahasiswa yang absen tanpa izin lebih dari 25% dari total pertemuan kelas akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan Sampoerna University.

        Pengecualian terhadap kebijakan ini dijelaskan sebagai berikut:

        Hari Tanpa Kelas (Non-Class Days). Jika hal ini terjadi, setiap dosen akan menentukan cara yang paling sesuai untuk mengganti waktu kelas yang hilang.

        Ketidakhadiran Tanpa Penalti (Non-Penalized Absences). Tidak akan ada penalti akademik bagi mahasiswa yang tidak menghadiri kegiatan akademik karena: perayaan hari raya agama utama sesuai keyakinannya, sakit serius, kematian dalam keluarga inti, atau pemenuhan kewajiban pemerintah yang bersifat wajib.

        Mahasiswa tetap bertanggung jawab atas materi yang diberikan selama ketidakhadirannya dan akan diberikan waktu yang wajar untuk menyelesaikan tugas, penilaian, atau praktikum yang terlewat. Mahasiswa harus memberi tahu dosen sebelum ketidakhadiran untuk perayaan agama maupun alasan lainnya, atau selambatnya pada pertemuan kelas berikutnya.

        Jika ketidakhadiran tanpa penalti terjadi pada hari pertama kelas, mahasiswa harus memberi tahu dosen mengenai alasan ketidakhadiran sebelum pertemuan berikutnya. Dokumen pendukung harus diserahkan selambatnya pada pertemuan kelas berikutnya.


        Keadaan Khusus (Extenuating Circumstances). Jika mahasiswa mengalami kesulitan untuk mematuhi kebijakan kehadiran pada suatu mata kuliah, ia harus menghubungi dosen terkait dalam minggu pertama kuliah untuk membuat pengaturan alternatif. Sebagai alternatif, mahasiswa dapat mencari kelas lain (jika tersedia) yang sesuai dengan kebutuhannya.

        Ketidakhadiran Berlebihan (Excessive Absences). Ketidakhadiran berlebihan pada suatu mata kuliah, tanpa melihat alasannya, dapat menyebabkan mahasiswa: ditarik dari mata kuliah tersebut, dan/atau diwajibkan mengulang mata kuliah. Berdasarkan catatan kehadiran dosen, penasihat akademik mahasiswa akan menentukan sanksi dan opsi yang tersedia melalui konsultasi dengan Registri Akademik.
      • Nilai dan Pengajuan Banding Nilai (Grades and Grade Appeal)
      • Nilai harus dicatat untuk setiap mata kuliah berkredit yang diambil oleh mahasiswa. Nilai akhir mata kuliah dikirim secara elektronik ke Academic Registry dan akan dipublikasikan secara online pada akhir periode semester.

        Silabus mata kuliah berisi kebijakan penilaian akhir dari dosen pengampu. Setiap mahasiswa akan menerima silabus mata kuliah yang sesuai dengan misi, tujuan, dan kebijakan SU, serta memuat rubrik penilaian dan kebijakan kejujuran akademik untuk mata kuliah tersebut.

        Mahasiswa dapat mengajukan banding terhadap nilai akhir yang diberikan oleh dosen. Dasar pengajuan banding dinilai berdasarkan standar yang telah ditetapkan dosen dan tercantum dalam silabus, serta sesuai dengan kebijakan institusi. Banding harus menunjukkan bahwa dosen tidak menetapkan nilai akhir sesuai kebijakan penilaian yang dijelaskan dalam silabus.

      • Skala dan Kebijakan Penilaian (Grading Scale and Policy)
      • Setiap dosen wajib menginformasikan secara tertulis kebijakan penilaian dalam silabus pada minggu pertama perkuliahan. Komponen penilaian yang digunakan untuk menghitung nilai akhir mahasiswa harus dijelaskan secara jelas, serta semua faktor yang berpengaruh terhadap nilai akhir harus disebutkan. Mahasiswa juga harus diberi tahu jika ada perubahan pada silabus. Banding nilai akan dipertimbangkan jika ditemukan ketidaksesuaian antara kebijakan penilaian dan nilai yang diberikan.

        Nilai “I” (Incomplete) dapat diberikan, atas kebijakan dosen, kepada mahasiswa yang masih memiliki peluang wajar untuk menyelesaikan mata kuliah. Dosen sangat dianjurkan berkonsultasi dengan AR sebelum memberikan nilai “I”. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan tugas di akhir semester dapat diminta memberikan bukti keadaan khusus. Mahasiswa harus membuat kesepakatan dengan dosen agar nilai “I” diubah menjadi nilai akhir (sesuai tanggal yang disepakati) pada semester penuh berikutnya (semester musim panas tidak dihitung). Jika tidak ada perubahan pada semester berikutnya, nilai “I” otomatis berubah menjadi “F” pada rekam akademik. Jika mahasiswa menyelesaikan tugas dan memperoleh nilai lulus, transkrip akan diperbarui dan IPK dihitung ulang.
      • Prosedur Pengajuan Banding Nilai (Grade Appeal Process)

        Mahasiswa yang merasa menerima nilai yang tidak adil dapat mengajukan banding melalui prosedur berikut:

        a. Banding akademik adalah permintaan resmi mahasiswa untuk mengubah nilai atau menantang sanksi atas pelanggaran integritas akademik, seperti plagiarisme atau kecurangan.

        b. Permintaan perubahan nilai atau keberatan terhadap sanksi harus diajukan dalam waktu dua bulan setelah nilai atau sanksi diberikan. Nilai hanya dapat diubah oleh dosen pengampu (atau Dekan jika dosen tidak tersedia) atau oleh Komite Banding Akademik yang dibentuk oleh Wakil Rektor Bidang Akademik (VRAA).

        c. Banding akademik akan dipertimbangkan jika terdapat bukti bahwa satu atau lebih kondisi berikut terjadi:
        i. Kesalahan dalam perhitungan nilai;
        ii. Penyimpangan signifikan dari silabus;
        iii. Perlakuan akademik yang berbeda secara tidak adil;
        iv. Pemberian sanksi yang tidak sesuai untuk pelanggaran integritas akademik.

        d. Banding tidak akan dipertimbangkan jika alasannya adalah ketidakpuasan umum terhadap nilai, ketidaksetujuan pada penilaian profesional dosen, atau hasil mata kuliah.

        e. Proses banding umum adalah sebagai berikut:

        • Langkah 1: Mahasiswa terlebih dahulu berusaha menyelesaikan masalah melalui diskusi informal dengan dosen pengampu.

        • Langkah 2: Jika belum terselesaikan, mahasiswa dapat mengajukan banding ke Kepala Program Studi (melalui Koordinator Program, jika berlaku).

        • Langkah 3: Jika masih belum terselesaikan, banding dapat diteruskan ke Dekan Fakultas.

        • Langkah 4: Jika tidak ada penyelesaian di tingkat Fakultas, mahasiswa dapat mengajukan banding akhir ke VRAA.

        • Langkah 5: Setelah menerima banding, VRAA dapat:

          • Menangani dan menyelesaikan banding secara langsung, atau

          • Menunjuk Komite Banding untuk meninjau, menyelidiki, dan memberikan rekomendasi keputusan akhir.

      • Kebijakan Mengulang Mata Kuliah (Retake Policy)
      • Mahasiswa yang memperoleh nilai “F” wajib mengulang mata kuliah tersebut dengan mendaftar kembali pada semester berikutnya melalui pengajuan KRS. Nilai pada transkrip akan menggambarkan nilai terbaik yang diperoleh. Biaya kuliah dapat dikenakan jika mata kuliah diulang lebih dari satu kali.

        Kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa yang masuk SU pada Fall 2022 dan setelahnya.
        Ketentuan:
        • Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang sama maksimal tiga kali;
        • Menyelesaikan mata kuliah, memperoleh nilai apa pun, melakukan penarikan setelah masa add/drop, atau audit dihitung sebagai satu kali percobaan;
        • Mahasiswa yang mengulang untuk memenuhi standar akademik disarankan mencari dukungan dari penasihat akademik atau unit pendukung lainnya;
        • Mahasiswa dapat mengulang mata kuliah yang sudah lulus untuk meningkatkan IPK hanya dengan persetujuan penasihat fakultas;
        • Hanya satu nilai terbaik dari seluruh percobaan yang dicatat pada transkrip resmi dan dihitung ke IPK dan total kredit;
        • Percobaan kedua dan ketiga dikenakan biaya sesuai jumlah SKS. Biaya harus dikonsultasikan dengan Bursary.
      • Persyaratan Kelulusan (Graduation Requirements)
      • Tujuan kebijakan ini adalah menetapkan standar kinerja mahasiswa untuk kelulusan dan pemberian gelar. Universitas menawarkan gelar sarjana beserta paket lengkap mata kuliah pendidikan umum yang dapat diterapkan pada gelar lain di institusi lain.

        Persyaratan:
        • Menyelesaikan minimal 144 SKS (setara 120 credit hours);
        • Menyelesaikan program studi sesuai yang tercantum dalam Katalog Universitas;
        • Menyelesaikan minimal 36 credit hours pendidikan umum, terdiri dari:

        •   - 6 SKS Ilmu Perilaku/Sosial

        •   - 6 SKS Humaniora

        •   - 6 SKS Matematika

        •   - 9 SKS Komunikasi

        •   - 9 SKS Sains, Laboratorium, dan Kesehatan
          • Memperoleh IPK kumulatif minimal 2.0, termasuk kredit transfer;
          • Memenuhi semua kewajiban finansial dan administrasi kepada universitas.


        Wisuda diadakan minimal sekali dalam setahun sesuai kalender akademik. Penetapan prestasi akademik pada saat kelulusan ditentukan berdasarkan rentang IPK berikut, dan tercantum dalam transkrip akademik:

        Kategori IPK untuk Lulusan
      • Status Mahasiswa (Student Status)
      • Mahasiswa Aktif (Active Students)

        Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan masuk dan berhak mengikuti seluruh kegiatan akademik. Persyaratannya:

        • Mendaftar ke SU dan menerima tawaran penerimaan;
        • Menerima NIM SU;
        • Menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, termasuk pembayaran biaya dan proses registrasi.

      • Auditor

        Mahasiswa auditor adalah mahasiswa yang mengikuti kegiatan akademik tanpa memperoleh kredit akademik atau mahasiswa transfer yang sedang dalam proses ekuivalensi ijazah.

        Syarat auditor internal:
        • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif atau non-degree;
        • Memiliki IPK minimal 2.00;
        • Beban studi maksimal 4 SKS audit;
        • Total beban studi (kuliah reguler + audit) tidak lebih dari 24 SKS.

        Auditor eksternal:
        Harus mendapat persetujuan dari administrasi SU dan dosen pengampu serta memenuhi kualifikasi minimum. Tidak mengikuti ujian dan tidak mendapat nilai atau kredit. Biaya per SKS dapat berlaku.

      • Mahasiswa Tidak Aktif (Inactive Students)

        Mahasiswa tidak aktif adalah mahasiswa yang memiliki NIM tetapi tidak terdaftar pada semester berjalan.

      • Cuti Akademik (Academic Leave)
      • Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik atas permintaan sendiri dan dibebaskan dari seluruh kegiatan akademik selama semester tersebut. Ketentuan:
        • Cuti maksimal dua semester berturut-turut;
        • Total cuti maksimal empat semester selama masa studi;
        • Pengajuan dilakukan secara tertulis melalui Kaprodi dan disetujui oleh Dekan;
        • Mahasiswa harus berkonsultasi dengan bursary untuk detail biaya;
        • Untuk formulir cuti, email Academic Registry.

      • Dalam Sanksi Akademik (Under Academic Sanction)
      • Mahasiswa dengan performa akademik rendah atau melanggar aturan akademik dapat dikenakan sanksi dan tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik dalam periode tertentu. Jenis sanksi dijelaskan dalam bagian “Student Academic Sanctions” dan Buku Panduan Mahasiswa.

        Mengaktifkan Kembali Status Mahasiswa (Reactivating Student Status)

        Mahasiswa yang ingin mengaktifkan kembali statusnya harus:
        • Mengisi formulir Study Reactivation Request (hubungi Academic Registry);
        • Mendapat tanda tangan dari Penasihat Akademik, Kaprodi, dan Dekan;
        • Mengajukan permohonan paling lambat satu minggu sebelum masa add/drop;
        • Membayar biaya kuliah dan administrasi yang diperlukan.

      • Mengundurkan Diri (Withdrawn)

        Mahasiswa dapat mengundurkan diri dari SU dengan mengisi formulir Student Resignation (hubungi Academic Registry).

        Mahasiswa dapat dinyatakan mengundurkan diri secara akademik jika memenuhi satu atau lebih kondisi berikut:
        • Melebihi batas maksimal masa studi (lebih dari 14 semester);
        • Tidak memperoleh minimal 40 SKS setelah 14 semester, dan/atau IPK kurang dari 2.00;
        • Sudah 14 semester studi tetapi tidak lulus ujian tugas akhir;
        • Sedang berada dalam sanksi akademik;
        • Tidak aktif selama dua semester berturut-turut tanpa pemberitahuan dari mahasiswa atau penasihatnya.

      • Kedudukan Akademik dan Perkembangan Mahasiswa
      • Tujuan Universitas adalah memastikan bahwa mahasiswa mencapai kemajuan kualitatif dan kuantitatif yang terukur menuju tujuan pendidikan mereka. Peraturan universitas mengenai standar kemajuan akademik berlaku untuk semua mata kuliah berkredit dalam menentukan kemajuan akademik dan indeks prestasi kumulatif (GPA).

        Untuk mempertahankan kemajuan akademik yang memuaskan, mahasiswa harus mencapai nilai rata-rata (GPA) minimal 2.0 atau lebih tinggi setiap semester. Mahasiswa penerima bantuan keuangan dan/atau sponsor mungkin diwajibkan mencapai GPA yang lebih tinggi untuk memenuhi syarat dukungan finansial. Mahasiswa yang mengikuti program gelar dengan mitra universitas kami mungkin juga diwajibkan mencapai GPA yang lebih tinggi dan harus berkonsultasi dengan penasihat dari institusi masing-masing.

        Mahasiswa yang tidak dapat mempertahankan kemajuan akademik yang memuaskan akan ditempatkan pada salah satu tingkat intervensi akademik berikut, berdasarkan semester, program, dan GPA kumulatif:

        • - Peringatan Akademik (Academic Warning)

        • - Percobaan Akademik (Academic Probation)

        • - Skorsing Akademik (Academic Suspension)

        Peringatan Akademik (Academic Warning)
      • Mahasiswa yang tidak mencapai GPA kumulatif 2.0 atau ambang GPA yang disyaratkan bantuan keuangan pada suatu semester akan menerima peringatan akademik. Mahasiswa akan diberi pemberitahuan dan harus berkonsultasi dengan penasihat akademik atau konselor sebelum registrasi semester berikutnya.  

        Mahasiswa akan keluar dari status peringatan akademik jika ia mencapai GPA kumulatif minimal 2.0 atau memenuhi ambang GPA bantuan keuangan. Mahasiswa yang berada pada peringatan akademik dan gagal mencapai GPA semester 2.0 atau lebih tinggi selama dua semester berturut-turut akan dipindahkan ke tingkat intervensi berikutnya — percobaan akademik (academic probation).

        Mahasiswa penerima bantuan keuangan dapat kehilangan bantuan meskipun tidak selalu ditempatkan pada status percobaan, selama mereka tetap mencapai 2.0 atau lebih meskipun tidak memenuhi ambang GPA bantuan keuangan.

        Percobaan Akademik (Academic Probation)
      • Mahasiswa pada peringatan akademik yang gagal mencapai GPA semester minimal 2.0 selama dua semester berturut-turut akan ditempatkan pada percobaan akademik.

        Mahasiswa pada status ini wajib berkonsultasi dengan penasihat akademik atau konselor sebelum registrasi semester berikutnya. Status mahasiswa akan kembali ke “peringatan” jika mereka menunjukkan kemajuan dengan memperoleh GPA semester minimal 2.0 selama dua semester berturut-turut. Jika mahasiswa pada percobaan akademik kembali gagal mencapai GPA semester minimal 2.0 selama dua semester berturut-turut, mereka akan ditempatkan pada tingkat intervensi berikutnya — skorsing akademik (academic suspension).

      • Skorsing Akademik (Academic Suspension)

        Mahasiswa pada percobaan akademik yang gagal mencapai GPA semester 2.0 atau lebih tinggi selama dua semester berturut-turut akan dikenakan skorsing akademik.

        Mahasiswa pada peringatan akademik yang memperoleh GPA semester atau kumulatif di bawah 2.0 selama dua semester berturut-turut juga akan dikenakan skorsing untuk minimal satu semester. Status skorsing akan tercantum pada Student Portal dan pemberitahuan akan dikirim melalui email.


        Selama periode skorsing, mahasiswa hanya dapat mengambil mata kuliah persiapan (college preparatory courses). Setelah skorsing pertama dan setelah memenuhi semua persyaratan, mahasiswa harus mengisi Formulir Permohonan Aktivasi Kembali Studi. (Lihat bagian 7.7.3 mengenai reaktivasi status mahasiswa.)

        Mahasiswa dapat mengajukan banding terhadap keputusan skorsing dalam waktu tujuh hari sejak pemberitahuan skorsing dipasang di portal. Untuk banding, mahasiswa harus menyatakan niat banding di Student Portal, mengunduh template petisi, menujukannya kepada Wakil Rektor Bidang Akademik (VRAA), dan mengunggah surat petisi tersebut ke portal.

        Penasihat universitas termasuk konselor fakultas, manajer program, ketua program studi, serta dekan akademik dan kemahasiswaan membantu mahasiswa dalam penasehatan dan pendaftaran mata kuliah. Mahasiswa disarankan untuk berkonsultasi sebelum mengambil mata kuliah.

        Universitas berkomitmen menyediakan strategi komprehensif untuk mendukung mahasiswa yang dikenai sanksi akademik, dengan melibatkan Tutoring Center, Counseling Center, Head of Programs, dan Academic Advising. Academic Registry akan menyimpan catatan dan memberi notifikasi terkait perubahan status akademik.

      • Beban Studi Akademik dan SKS
      • SU berpegang pada tujuan pendidikan dengan memberikan panduan dalam pengambilan mata kuliah inti dan program gelar. Mahasiswa diharapkan mengambil minimal 12 SKS per semester.

        Administrasi dan fakultas membantu memastikan mahasiswa tidak mengambil beban studi berlebihan agar peluang keberhasilan tetap tinggi. Mahasiswa dianjurkan untuk berkonsultasi sebelum menentukan mata kuliah tiap semester. Beban maksimal tidak boleh melebihi 24 SKS per semester.


        Pada semester terakhir sebelum wisuda, mahasiswa yang membutuhkan lebih dari 18 SKS untuk lulus dapat meminta persetujuan dekan meskipun GPA di bawah 3.0.

        Mahasiswa yang ingin mengambil lebih banyak SKS dari ketentuan berdasarkan GPA atau kurikulum wajib mendapatkan izin resmi dari penasihat akademik, Kaprodi, dan Dekan. Untuk itu, mahasiswa harus menghubungi Academic Registry untuk memperoleh Formulir Permohonan Tambahan SKS.

        Jumlah maksimal SKS yang boleh diambil didasarkan pada GPA semester sebelumnya:

        Definisi Satuan Kredit (Credit Hour)

        Sampoerna University (SU) adheres to the accepted U.S. federal and accreditation bodies’ definition of a credit hour. “Academic credit” refers to the basis for measuring the amount of engaged learning time expected of a typical student enrolled in a traditional classroom, laboratory, studio, internship, experiential learning, or distance education. “Credit hour” refers to the amount of work represented in intended learning outcomes and verified by evidence of student achievement that is an institutional established equivalency that reasonably approximates not less than one hour of classroom or direct faculty instruction, and a minimum of two (2) hours out of class student work each week for approximately fifteen (15) weeks for one (1) semester or other recognized term, or the equivalent amount of work over a different amount of time.

        The contact hour formula is as follows:

      • Integritas Akademik
      • Mahasiswa, dosen, peneliti, atau siapa pun yang terlibat dalam kegiatan akademik tidak boleh mengklaim kata-kata atau ide orang lain sebagai miliknya. Mereka wajib memberikan kredit atau atribusi yang benar kepada sumber asli.

        Sanksi atas pelanggaran etika akademik dapat mencakup:

        • - Peringatan Akademik

        • Pembatalan ujian/tugas dan pemberian nilai 0 atau F

        • Pengeluaran dari mata kuliah tanpa pengembalian biaya

        • Skorsing satu atau lebih semester

        • Dikeluarkan dari universitas (expulsion)


        Untuk informasi dan prosedur yang lebih rinci, silakan merujuk pada Buku Pegangan Mahasiswa terkini yang tersedia secara daring dan dari Registrasi Akademik dan Kantor Urusan Mahasiswa.

      • Kebijakan Penggunaan Generative AI
      • SU percaya bahwa penggunaan AI perlu diarahkan dengan jelas. Kebijakan ini dibentuk untuk memastikan penggunaan teknologi Generative AI (seperti ChatGPT, GitHub Copilot, DALL·E, dll.) dilakukan secara etis dan bertanggung jawab di seluruh domain akademik dan administratif.

        Kebijakan ini berlaku untuk semua mahasiswa, dosen, peneliti, dan staf administrasi.

        Untuk membaca kebijakan lengkap, silakan klik tautan yang telah disediakan.

      Buku Panduan Mahasiswa (Student Handbook)
      Buku Panduan Mahasiswa Sampoerna University menyediakan informasi dan panduan lengkap bagi mahasiswa untuk menavigasi perjalanan pendidikan mereka di Sampoerna University. Untuk detail lebih lanjut, silakan klik disini.
      Dukungan Mahasiswa (Student Support)
      Bridge Program

      SU menyediakan program intensif Bahasa Inggris dan Matematika bagi mahasiswa baru yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi standar kesiapan kuliah yang diperlukan untuk memasuki program akademik SU. Mahasiswa baru dapat mengikuti English for Academic Purposes dan/atau Math Preparation pada semester sebelum memulai perkuliahan reguler.
      Penempatan program didasarkan pada hasil tes Basic and Advanced Skills Tests yang dilakukan selama proses penerimaan mahasiswa baru. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, silakan hubungi petugas rekrutmen kami di student.recruitment@sampoernauniversity.ac.id

      Pusat Konseling (Counseling Center)
      Biro Kemahasiswaan (Student Affairs)
      Pemerintahan Mahasiswa dan Klub (Student Government and Clubs)
      Student Success
      SPAC
      Pusat Bimbingan Belajar (Tutoring Center)
      Hak dan Tanggung Jawab Mahasiswa (Student Rights & Responsibilities)
      Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)

      Sampoerna University berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi seluruh anggota komunitasnya. Untuk itu, SU menunjuk beberapa anggota komunitas untuk memimpin satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

      Satuan tugas ini telah mengeluarkan kebijakan dan pedoman bagi dosen, staf, dan mahasiswa untuk memahami isu ini secara lebih mendalam serta memberikan arahan langkah yang harus diambil bila ada anggota komunitas yang membutuhkan bantuan. Untuk informasi lebih lengkap, silakan lihat kebijakan penuh yang tersedia disini.

      Perpustakaan (Library)
      Ready to Shape Your Future?

      Learn from world-class faculty, connect with a global network,
      and gain practical skills that prepare you for a successful career.