Pengertian Emiten
Emiten saham merupakan salah satu istilah di dalam dunia keuangan Jadi, pengertian emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Penawaran yang dimaksudkan di sini adalah penawaran efek untuk dijual ke masyarakat sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Emiten ini dapat bersifat untuk perusahaan, perseorangan, usaha bersama, asosiasi, hingga organisasi. Jadi anda pribadi pun dapat membeli saham perusahaan emiten. Perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan dengan status emiten apabila mereka sudah menawarkan atau memperjualbelikan sahamnya di lantai bursa efek. Oleh sebab itu, setiap perusahaan yang ingin berstatus emiten perlu lebih dulu Initial Public Offering atau yang dikenal sebutan IPO. Seperti yang telah dijelaskan bahwa dari arti emiten dimana mereka bisa dapat menawarkan efek. Apa itu efek? Efek bisa disebut juga sebagai sekuritas, yang berarti suatu surat yang memiliki nilai berharga sehingga dapat diperjualbelikan. Di dalam emiten, efek yang ditawarkan berupa reksadana, saham, obligasi, surat berharga komersial, surat pengakuan utang, tanda bukti utang,, sampai derivatif.
Jenis Penerbitan Efek
Alasan utama perusahaan menerbitkan efek adalah untuk mendapatkan tambahan modal. Untuk mendapatkannya, perusahaan dapat melakukan dua cara, yakni:-
Equity Financing
-
Debt Financing

Jenis Perusahaan Emiten
Perusahaan emiten terbagi menjadi dua, yakni:-
Skala Kecil
-
Skala Menengah
Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Meskipun kerap dianggap sama, emiten dan perusahaan publik sebenarnya memiliki arti dan fungsi yang berbeda. Berdasarkan undang-undang, perusahaan publik merupakan perseroan terbatas yang memiliki sahamnya dimiliki setidaknya oleh 300 pemegang saham dan mempunyai modal minimal Rp.3 miliar. Jadi perusahaan publik dalam pasar modal berbeda dengan emiten karena emiten bisa dalam bentuk perseorangan dan tidak ada batasan minimal pemegang sahamnya.Peran Emiten
Emiten memiliki beberapa peran penting bagi pasar modal, di antaranya adalah:-
Pengembangan usaha
-
Penyeimbang Modal
-
Pengalihan pemegang saham
Manfaat Pasar Modal bagi Emiten
Pasar modal juga memiliki manfaat bagi emiten, di antaranya:-
Meningkatnya modal
-
Meningkatnya segala hal terkait produksi
-
Membuka lapangan kerja
Tujuan Emiten
Suatu perusahaan ingin menjadi emiten atau melantai di bursa tentunya adalah untuk mendapatkan modal. Namun, jika dirincikan, tujuan mendapatkan tambahan modal itu adalah untuk:-
Nilai perusahaan meningkat
-
Citra Perusahaan Diakui
-
Menjamin Sustainability Perusahaan
-
Insentif Pajak
Persyaratan Menjadi Emiten
Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi apabila ingin melantai di bursa. Syarat itu antara lain:- Harus sudah mempunyai efek yang akan ditawarkan kepada investor.
- Efek yang diperjualbelikan jelas dan sah secara hukum.
- Perusahaan wajib memiliki informasi latar belakang yang jelas dan lengkap, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
- Dokumen yang sudah sesuai dengan persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.
- Dokumen riwayat hidup dewan direksi dan komisaris.
- Surat perjanjian yang sudah disepakati dengan Penjamin Emisi Efek.
- Surat yang menunjukkan pernyataan mengenai emiten.
- Dokumen persyaratan untuk emiten skala kecil dan skala menengah.
- Surat pernyataan dari profesi penunjang pasar modal.
- Pendapat segi hukum.
Tips Melihat Penawaran Efek Emiten
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk bisa menilai penawaran efek yang diberikan oleh emiten. Ketika anda berencana membeli efek itu, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:-
Pelajari Fundamental Perusahaan Emiten
-
Analisis Sektor Emiten Lain
-
Perhatikan Sekuritas
Contoh Perusahaan Emiten
Di Indonesia ada beberapa perusahaan emiten yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia, yaitu:- Adhi Karya (Persero) Tbk. Kode: ADHI
- Bank Central Asia Tbk. Kode: BBCA
- Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kode: BBNI
- Bank Tabungan Indonesia (Persero) Tbk. Kode: BBTN
- Astra International Tbk. Kode: ASII
- Aneka Tambang Tbk. Kode: ANTM
- AKR Corporindo Tbk. Kode: AKRA