Pengertian Memorandum of Understanding
Disingkat sebagai Mou artinya memorandum of understanding disebut sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan secara formal. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa istilah lain yang dipakai untuk menyebut MoU. Seperti nota kesepakatan, perjanjian kerja sama hingga adanya nota kesepahaman. Tujuan MoU diyakini sebagai langkah dimulainya proses suatu negosiasi dan transaksi dari kerja sama yang dilakukan. Kondisi yang dikarenakan MoU memiliki penjelasan lengkap terkait apa saja yang diinginkan dari para pihak yang bersangkutan di suatu perjanjian ini. Meskipun pada akhirnya MoU bukan suatu perjanjian yang sifatnya mengikat. Apa itu MoU bisa disebutkan sebagai nota kesepahaman atau sebuah perjanjian pendahuluan dengan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian kerja sama. Dalam mengetahui suatu ketentuan yang dipenuhi dan harus dilakukan guna berpartisipasi di sebuah hubungan kerja sama, para pihak juga harus mempelajari apa yang paling penting bagi yang lain. Terkadang muncul pihak yang membuat perjanjian dalam MoU yang biasanya mencantumkan Intention to create legal relation. Tak heran mengapa di dalam nota kesepahaman ini terdapat beberapa konsekuensi hukum. Khususnya bagi pihak yang melanggar perjanjian, selain itu terdapat pula beberapa alasan yang ditambahkan dalam MoU.Pengertian Memorandum of Understanding Menurut Para Ahli
-
Erman Rajagukguk
-
Munir Fuady
Ciri-ciri MoU
Dalam mengenali nota kesepahaman atau MoU ini dapat diketahui dengan memahami karakteristik yang dimiliki. Tentunya mengacu kepada MoU yang ada, beberapa ciri yang disebutkan sebagai tanda seseorang yang berkaitan untuk memahaminya secara benar. Lantas apa saja ciri-ciri tersebut? berikut beberapa contohnya.- Secara umum MoU yang dibuat dengan tidak berbelit-belit, alias ringkas dan bahkan kerap kali ditemukan hanya berisi satu halaman saja.
- Di dalam MoU berisi mengenai hal-hal yang sifatnya pokok, namun beberapa di antaranya juga berisi mengenai hal umum.
- Sifat MoU adalah pendahuluan, kemudian setelah itu diikuti kesepakatan lain yang isinya muncul lebih detail.
- MoU jangka dimaksudkan dengan jangka waktu yang cukup cepat atau singkat, bisa itu memakan waktu selama satu bulan hingga satu tahun.
- Jika tidak ada tindak lanjut yang lebih terhadap perjanjian secara lebih rinci, maka kedua belah pihak membutuhkan, sehingga nota kesepahaman batal.
- Secara umum, nota kesepahaman dibuat dengan bentuk perjanjian di bawah tangan dan ini menjadi bentuk paling umum.
- Pemakaian MoU sebagai dasar yang digunakan dalam pembuatan perjanjian, baik untuk kepentingan banyak pihak, seperti investor, pemegang saham, pemerintah dan lain sebagainya.
Tujuan MoU

-
Kemudahan Proses Pembatalan Kesepakatan
-
Ikatan yang Sifatnya Sementara
-
Pertimbangan dalam Kesepakatan
-
Gambaran Besar Kesepakatan
Struktur dan Isi MoU
Nota kesepahaman juga memiliki struktur dan isi tertentu, hal ini sudah menjadi ketentuan yang harus diperhatikan ketika akan membuat MoU. Beberapa di antaranya seperti adanya judul, bagian pembuka dan penutup yang merupakan struktur tetap. Sementara itu, beberapa hal yang termasuk isi dari MoU adalah sebagai berikut ini.-
Judul
-
Pembukaan
-
Perihal
-
Penutup
-
Tanda Tangan
Contoh MoU
